Suhar Pujianto Imbau Masyarakat Jaga Silaturahmi 

Anggota DPRD Lamsel, Suhar Pujianto, menyosialisasikan Perda No.3 tahun 2020 kepada masyarakat di Desa Negeri Pandan, Kalianda, Ahad (8/6/2024). (Foto Istimewa)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Suhar Pujianto, mengimbau masyarakat selalu menjaga hubungan silaturahmi.

Suhar Pujianto mengimbau hal itu saat ia menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2020 kepada masyarakat di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda, Lamsel, Ahad (8/6/2024).

Anggota DPRD Lamsel Fraksi PDIP ini mengatakan, menjaga silahturahmi merupakan hal penting dan wajib hukumnya dalam agama.

“Selain memperpanjang umur, silahturahmi juga dapat memudahkan rezeki,” ungkap Suhar.

Ia mengatakan, sosialiasis Perda Nomor 3 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ini walau Kecamatan Kalianda bukan daerah pemilihan (dapil)-nya.

Negeri Pandan, kata ia, sebagai tempat tinggal dan lahirnya. Karena itu, dia juga harus menjaga hubungan silaturahmi dengan masyarakat.

“Dapil saya meliputi Palas, Way Panji, dan Sidomulyo. Bukan berarti warga Negeri Pandan tak boleh silahturahmi bersama saya. Apalagi saya lahir di desa ini,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat  memahami aturan, menyiptakan ketenteraman, ketertiban di lingkungannya.

“Menjaga ketertiban dan keamanan bukan saja tanggung jawab pemerintah, melainkan masyarakat juga harus berperan aktif,” tegasnya. (*)

Related posts

Leave a Comment